TGPF Temukan Data Keberadaan Harun Masiku di Imigrasi Tak Sinkron

- 20 Februari 2020, 08:30 WIB
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK.
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK. /- IST

Tim gabungan yang dibentuk pada 31 Januari 2020 itu, diklaim pihak Itjen Kemenkuhman bersifat independen.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi.

Namun, pada 22 Januari 2020 Kemenkumham mengeluarkan rilis yang menyatakan Harun dipastikan telah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020 usai bertolak ke Singapura.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Samsat Keliling Tangerang Selatan

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Kemenkominfo Sofyan Kurniawan mengatakan tim gabungan telah melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, data log Personal Computer (PC) konter imigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Terminal 3 Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam SIMKIM pada Ditjen Imigrasi," kata Sofyan, dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Rabu 19 Februari 2020.

Baca Juga: Pemerintah Mau Campuri Kehidupan Pers Lagi Lewat Omnibus Law, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Bersikap

Dijelaskan Sofyan, ketidaksinkronan itu disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang yang terdapat pada PC konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Soetta dan server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi.

Sofyan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, lanjut dia, data perlintasan Harun tersebut tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x