TGPF Temukan Data Keberadaan Harun Masiku di Imigrasi Tak Sinkron

- 20 Februari 2020, 08:30 WIB
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK.
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK. /- IST

SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah 42 hari keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih simpang siur.

Harun Masiku lenyap bak ditelan bumi sejak diumumkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

KPK menetapkan mantan caleg PDI Perjuangan itu sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan suap proses penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR 2019-2024.

KPK juga telah memasukkan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020.

Baca Juga: Pelatih Crossfit Ashraf Sinclair: Dia Datang Ceria dan Pulang Bilang 'See You Tomorrow'

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengungkapkan bahwa ada ketidaksinkronan data perlintasan tersangka Harun Masiku.

Ketidaksinkronan tersebut terjadi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi ihwal keberadaan Harun.

TGPF dibentuk atas perintah Menkumham Yasonna Laoly, terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Pasir, Debu, Triplek Hingga Kotoran Manusia Jatuh dari Proyek Rusunami PP Urban, Siswa dan Guru Doa Bersama

Tim gabungan yang dibentuk pada 31 Januari 2020 itu, diklaim pihak Itjen Kemenkuhman bersifat independen.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi.

Namun, pada 22 Januari 2020 Kemenkumham mengeluarkan rilis yang menyatakan Harun dipastikan telah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020 usai bertolak ke Singapura.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Samsat Keliling Tangerang Selatan

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Kemenkominfo Sofyan Kurniawan mengatakan tim gabungan telah melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, data log Personal Computer (PC) konter imigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Terminal 3 Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam SIMKIM pada Ditjen Imigrasi," kata Sofyan, dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Rabu 19 Februari 2020.

Baca Juga: Pemerintah Mau Campuri Kehidupan Pers Lagi Lewat Omnibus Law, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Bersikap

Dijelaskan Sofyan, ketidaksinkronan itu disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang yang terdapat pada PC konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Soetta dan server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi.

Sofyan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, lanjut dia, data perlintasan Harun tersebut tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim.

Setelah dicek, tenyata bukan data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 hal itu sudah terjadi.

Baca Juga: Tancap Gas Saat Selang BBM Masih Tersangkut, SPBU Pinang Kota Tangerang Nyaris Terbakar

Sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim.

Menurut dia, data tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim karena kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," tuturnya.

Baca Juga: Airin Minta Petugas Clean Up Radioaktif di BATAN Indah Jaga Kesehatan dan Keselamatan

Setelah dilakukan proses perbaikan pada 10 Januari 2020, data kedatangan Harun dari Singapura ke Indonesia baru terkirim ke server Pusdakim pada 19 Januari 2020 pukul 22.00 malam.

Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap.

Sofyan pun menuturkan, pernyataan Yasonna yang menyebut bahwa Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 tidak salah.

Baca Juga: Reaktor Riset BATAN Tetap Beroperasi, Tidak Rusak Atau Bocor

Menurut dia, pernyataan Yasonna itu berdasarkan data Pusdakim. Sementara data perlintasan Harun tidak masuk ke Pusdakim lantaran kesalahan sistem.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi. Dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ucapnya.

Kendati demikian, TGPF tak mengeluarkan rekomendasi apapun termasuk pemberian sanksi bagi vendor yang menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi.

Baca Juga: 903 Jasad Janin Ditemukan, Polda Metro Jaya Buru Dokter Klinik Aborsi Online Ilegal

Sofyan mengatakan, timnya hanya bertugas menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta sebenarya mengenai masuknya Harun Masiku.

"Berkenaan dengan rekomendasi, kami tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data. Berkenaan dengan sanksi, itu menjadi ranah Pak Menteri," tegas Sofyan. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x