Beberapa netizen lain mempertanyakan pemulihan lahan yang sudah diterlantarkan.
"Apakah ada yang sudah dikerjakan/ditambang/sudah diambil hasilnya, kemudian dibiarkan terlantar, termasuk dicabut izinnya? Enak dong, tanpa diperbaiki dan biaya tambahan?" ungkap @Pj_blackant.
"Kenapa tidak dikerjakan pemilih HGU ya, Prof? Bagaimana pemulihan ke kondisi awal, hutan yang sudah diambil pohonnya, misalnya. Apakah menjadi tanggungjawab pemerintah? Dan apakah setelah dicabut akan dialihkan ke pihak lain? Baiknya bagaimana, Profesor?" ucap @axemen89609245.
Baca Juga: Kementerian PUPR Pamer Teknologi Baru, Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Pengganti Batu Bara
Presiden Jokowi siang ini memang mengumumkan pencabutan izin berbagai perusahaan minerba dan kehutanan. Hal itu diumumkan Presiden melalui kanal YouTube, Sekretariat Kepresidenan dari Istana Bogor.
"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh, Izin-izin yang tidak dijalankan, dan tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan dicabut," kata Presiden. ***