SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pandemi di Indonesia belum berakhir.
Dengan demikian, Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi Covid-19 hingg satu tahun ke depan.
Perpanjangan status pandemi Covid-19 tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021.
Keputusan Presiden Jokowi tentang belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, ditanggapi oleh epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono.
Pandu Riono yang menyebut dirinya sebagai Juru Wabah di akun Twitter mempertanyakan, apa yang akan dilakukan agar pandemi berakhir. Hal tersebut dikarenakan dia tidak melihat adanya rencana yang mengimbangi keputusan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Beredar Tarif Hotel Karantina Mandiri Termurah Rp8,2 Juta, Darmaningtyas: Kapitalisasi Pandemi
"Pak @jokowi memutuskan, bahwa pandemi di Indonesia belum berakhir. Lalu? Apa yang akan dilakukan agar bisa berakhir?" ujar Dokter Pandu Riono sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @drpriono1, Senin 3 Desember 2021.