Emil Salim Apresiasi Presiden Jokowi Cabut Izin Perusahaan Minerba, Netizen: Diserahkan ke Pihak Lain?

- 6 Januari 2022, 18:46 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi perusahaan Mineral, Pertambangan, Batu Bara, Kehutanan, dan Perkebunan.
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi perusahaan Mineral, Pertambangan, Batu Bara, Kehutanan, dan Perkebunan. /Foto: Antara/ HO-Biro Pers Kesekretariatan Presiden//

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan orang nomor satu di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) era Orde Baru, Prof. Dr. Emil Salim, mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Profesor Emil Salim mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mencabut izin ribuan perusahaan minerba (mineral dan batu bara), kehutanan, dan perkebunan.

Dalam apresiasinya, Profesor Emil Salim mengucapkan syukur "alhamdulillah', karena Presiden mencabut izin ribuan perusahaan  minerba, kehutanan, dan perkebunan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Cabut Izin Perusahaan Tambang, Mineral, dan Hutan, Netizen: Tolong Diawasi

"Tanggal 6 Januari 2022 Presiden Jokowi memutuskan: 1). Mencabut 2.078 izin pertambangan  mineral dan batu bara yang tidak dikerjakan; 2). Mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha yang tak aktif; 3). Mencabut HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan seluas 34.448 ha (milik 36 badan) terlantar. Alhamdulillah," ujar Emil Salim sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @emilsalim2010, Kamis 6 Januari 2022.

Netizen yang membaca cuitan Emil Salim tidak yakin dengan keputusan Presiden Jokowi mencabut zin perusahaan minerba, kehutanan, dan perkebunan. Mereka mempertanyakan kepemilikannya setelah dicabut, apakah dialihkan ke pihak lain?

Baca Juga: Said Didu Kritik Keputusan Pemerintah Soal Larangan Ekspor Batu Bara: Dampak Ketidaktegasan Pelaksanaan Aturan

"Memutuskan ... Kembali ke tangan pemerintah atau dialihfungsikan projeknya kepada swasta asing. Bapak Emil? #sekedarbertanya," kata @GameOfWar111.

"Dicabut untuk diserahkan ke pihak lain?" tanya @cadiraksa.

Beberapa netizen lain mempertanyakan pemulihan lahan yang sudah diterlantarkan.

"Apakah ada yang sudah dikerjakan/ditambang/sudah diambil hasilnya, kemudian dibiarkan terlantar, termasuk dicabut izinnya? Enak dong, tanpa diperbaiki dan biaya tambahan?" ungkap @Pj_blackant.

"Kenapa tidak dikerjakan pemilih HGU ya, Prof? Bagaimana pemulihan ke kondisi awal, hutan yang sudah diambil pohonnya, misalnya. Apakah menjadi tanggungjawab pemerintah? Dan apakah setelah dicabut akan dialihkan ke pihak lain? Baiknya bagaimana, Profesor?" ucap @axemen89609245.

Baca Juga: Kementerian PUPR Pamer Teknologi Baru, Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Pengganti Batu Bara

Presiden Jokowi siang ini memang mengumumkan pencabutan izin berbagai perusahaan minerba dan kehutanan. Hal itu diumumkan Presiden melalui kanal YouTube, Sekretariat Kepresidenan dari Istana Bogor.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh, Izin-izin yang tidak dijalankan, dan tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan dicabut," kata Presiden. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x