Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka, Bahar bin Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.
Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar bin Smith berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
"Berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih," ungkap Arief.
Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin, 3 Januari pukul 12.30 WIB.
Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Selain Bahar bin Smith, Arief menuturkan, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar bin Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Diketahui, Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung itu.***