Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal UU ITE, Terancam 6 Tahun Bui

- 4 Januari 2022, 08:31 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks /Dok. PMJ news/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Polisi juga menetapkan tersangka terhadap TR, seorang pria yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith itu di media sosial.

Baca Juga: Dokter Eva Sebut Hanya Negara Komunis yang Lakukan Teror dan Intimidasi, Sindir Kasus Habib Bahar Bin Smith?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS dan TR sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Arief dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 4 Januari 2022.

Arief menjelaskan, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ponpes Habib Bahar bin Smith Dilempari Kepala Anjing, Ferdinand Hutahaean: Itu Peringatan

Dikutip dari berbagai sumber, bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka, Bahar bin Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar bin Smith berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Ponpes Habib Bahar bin Smith Diteror Kepala Anjing, Animal Defender Marah, Refly Harun: Tidak Mungkin Preman

"Berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih," ungkap Arief.

Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin, 3 Januari pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Selain Bahar bin Smith, Arief menuturkan, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar bin Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Diketahui, Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung itu.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x