Refly Harun menegaskan, pembubaran sebuah organisasi masyarakat (Ormas) harus dilakukan berdasarkan letak kesalahan yang jelas dari organisasi tersebut.
Ia mengimbau, jangan sampai pemerintah menggunakan ‘tangan besi’ hanya karena motivasi politik.
Menurut Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pembubaran FPI merupakan catatan demokrasi yang paling suram pada tahun 2020 lalu.
Pasalnya, hal tersebut dinilainya dilakukan berdasarkan subjektivitas kekuasaan.
“Menurut saya, catatan demokrasi yang paling suram selama 2020 kemarin adalah pembubaran FPI yang hanya didasarkan pada subjektivitas kekuasaan,” tegasnya.
Refly menjelaskan, pembubaran Ormas harus dilakukan melalui proses hukum yang semestinya (due process of law), termasuk pembuktian kesalahan. Hal itu lah yang bisa menjadi dasar pembubaran.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasihat Gus Dur: Banyak Orang Kuat Miskin, Tak Kuat Kaya
Pria kelahiran 51 tahun lalu itu berpendapat pembubaran FPI merupakan sebuah bentuk pembungkaman.