Selebgram Berinisial TE Diamankan Polisi Karena Terlibat Kasus Prostitusi, Tarif Rp25 Juta Semalam

- 21 Desember 2021, 06:42 WIB
Konferensi pers terkait kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Inisial TE di Semarang
Konferensi pers terkait kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Inisial TE di Semarang /Dok. Humas Polda Jateng/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan dua orang wanita.

Kasus prostitusi ini terungkap usai pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang berada di Kota Semarang pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu.

Melalui penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang merupakan seorang selebgram dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.

Baca Juga: Ternyata Karena Ini, Artis Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Hal itu dikatakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keteranganya pada Senin, 20 Desember 2021.

"Saat penggerebekan didapati TE, yang merupakan artis selebgram bersama seorang pria," kata Djuhandhani Rahardjo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 21 Desember 2021.

"Sementara di kamar satunya, petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria," sambungnya.

Baca Juga: Apa Alasan Cynthiara Alona Sulap Hotel Jadi Tempat Prostitusi?

Dalam kasus itu, polisi menyita enam kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit HP Xiaomi.

Berdasarkan pengakuan TE dan FBD, polisi kemudian menangkap JB (42) yang berperan sebagai muncikari.

JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta dengan mempekerjakan TE dan FBD sebagai PSK dengan tarif masing-masing Rp25 juta.

Baca Juga: Selebgram TA Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen

Djuhandhani mengatakan hasil interogasi sementara mengungkapkan JB telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta pada 10 Desember 2021.

Uang sebesar Rp20 juta itu digunakan untuk membeli tiket pesawat dan ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta.

"Sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, muncikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut," ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani juga mengatakan TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari.

Oleh karena itu, pihak kepolisian masih mendalami kasus prostitusi untuk pengembangan lebih lanjut.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini