Berdasarkan pengakuan TE dan FBD, polisi kemudian menangkap JB (42) yang berperan sebagai muncikari.
JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta dengan mempekerjakan TE dan FBD sebagai PSK dengan tarif masing-masing Rp25 juta.
Baca Juga: Selebgram TA Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen
Djuhandhani mengatakan hasil interogasi sementara mengungkapkan JB telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta pada 10 Desember 2021.
Uang sebesar Rp20 juta itu digunakan untuk membeli tiket pesawat dan ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta.
"Sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, muncikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani juga mengatakan TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari.
Oleh karena itu, pihak kepolisian masih mendalami kasus prostitusi untuk pengembangan lebih lanjut.***