"Harusnya dia belajar lagi tentang Trias Politica, minimal belajar diam dan mendengarkan daripada ngoceh bersalahan. Biar memahami tugasnya sebagai staf ahli @kemkominfo. Iya nggak, sih?" pungkas Nicho Silalahi.
Trias Politica merupakan teori kekuasaan yang pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, filsuf Prancis yang hidup sekitar abad 17.
Dalam teori yang banyak dipakai oleh negara-negara di dunia, kewenangan dibagi menjadi tiga untuk menghindari terjadinya kekuasaan absolut.
Baca Juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Henry Subiakto: Cara Negara Selamatkan Warga dari Hukuman yang Salah
Tiga lembaga yang dimaksud trias politica adalah eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiga lembaga negara tersebut masing-masing mempunyai kedudukan yang setara.
Eksekutif merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang. Di Indonesia Presiden dan menteri yang disebut pemerintah dari pusat hingga daerah menjadi bagian eksekutif.
Sementara itu, legislatif merupakan lembaga pembuat undang-undang atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia. Eksekutif merupakan pengadilan, tugasnya mengawasi dua lembaga yang lain. ***