Henry Subiakto Nilai Fadli Zon Orang Partai yang Anti Pemerintah, Nicho Silalahi: Nggak Ngerti Tugas DPR

- 21 Desember 2021, 07:26 WIB
Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto kembali dibully netizen karena sebut Fadli Zon anti pemerintah.
Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto kembali dibully netizen karena sebut Fadli Zon anti pemerintah. /Twitter/@henrysubiakto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga sekaligus Staf Ahli Kementerian Komunikasi, Profesor Henry Subiakto kembali menuai kontroversi.

Kali ini, Henry Subiakto menilai Fadli Zon sebagai orang partai yang anti pemerintah. 

Pernyataan yang disampaikan Henry Subiakto di media sosial mendapat beragam tanggapan, termasuk Nicho Silalahi.

Baca Juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Henry Subiakto: Cara Negara Selamatkan Warga dari Hukuman yang Salah

"Orang ini lupa partainya itu bagian dari partai pemerintah, tapi dia berlagak anti pemerintah. Bahkan jadi haters," ujar Henry Subiakto sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @henrysubiakto, Senin 20 Desember 2021.

"Harusnya dia yang belajar lagi. Minimal belajar etika politik. Biar memahami fatsun politik," sambung Henry Subiakto.

Menurut Nicho Silalahi, Profesor yang harus belajar lagi. Dia tidak memahami tugas DPR sebenarnya.

Baca Juga: Henry Subiakto Nyatakan Akan Segera Berhenti dari Jabatan di Pemerintahan, Fadli Zon: Keputusan yang Tepat

"Orang ini ngakunya profesor, tapi nggak ngerti tugas DPT yang berfungsi sebagai kontrol dari eksekutif," ucap Nicho Silalahi dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi.

"Harusnya dia belajar lagi tentang Trias Politica, minimal belajar diam dan mendengarkan daripada ngoceh bersalahan. Biar memahami tugasnya sebagai staf ahli @kemkominfo. Iya nggak, sih?" pungkas Nicho Silalahi.

Trias Politica merupakan teori kekuasaan yang pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, filsuf Prancis yang hidup sekitar abad 17. 

Dalam teori yang banyak dipakai oleh negara-negara di dunia, kewenangan dibagi menjadi tiga untuk menghindari terjadinya kekuasaan absolut.

Baca Juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Henry Subiakto: Cara Negara Selamatkan Warga dari Hukuman yang Salah

Tiga lembaga yang dimaksud trias politica adalah eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiga lembaga negara tersebut masing-masing mempunyai kedudukan yang setara.

Eksekutif merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang. Di Indonesia Presiden dan menteri yang disebut pemerintah dari pusat hingga daerah menjadi bagian eksekutif.

Sementara itu, legislatif merupakan lembaga pembuat undang-undang atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia. Eksekutif merupakan pengadilan, tugasnya mengawasi dua lembaga yang lain. ***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x