8 Titik Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Mulai 12 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 13:51 WIB
Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 12-16 Agustus 2021
Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 12-16 Agustus 2021 /Foto: Instagram/@tmcpoldametro/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap mulai berlaku besok 12 Agustus 2021.

Hal ini sesuai dengan SK Kadishub 320 tahun 2021, pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pada 12 Agustus sampai 16 Agustus 2021, artinya ganjil genap akan diterapkan selama lima hari.

Lanjut, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ini dilakukan untuk mengganti pola penyekatan yang selama ini diterapkan saat PPKM Jawa-Bali.

Baca Juga: Mendag Syaratkan PCR ke Mall, Tirta Hudhi: Mau Dagang PCR Apa Gimana?

Adapun jam berlakunya ganjil genap di Jakarta yaitu mulai 06.00-20.00 WIB.

Sedangkan untuk rute ganjil genap yang diterapkan di Jakarta sebanyak 8 rute.

Berikut 8 rute ganjil genap di Jakarta yang dimulai pada tanggal 12 Agustus 2021:

Baca Juga: Menteri Perdagangan Syaratkan Masuk Mall Pakai PCR, Muannas Alaidid: Menteri Asbun, Tompi: Bikin Swab Murah

1. Jl. Jendral Sudirman
2. Jl. MH. Thamrin
3. Jl. Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Hayam Wuruk
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Gatot Subroto

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini