Aturan Karantina Berubah Lagi, Susi Pudjiastuti: Kenapa Aturan Begitu Mudah Berubah?

- 16 Desember 2021, 11:07 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tanggapi aturan karantina pelaku perjalanan internasional yang kembali berubah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tanggapi aturan karantina pelaku perjalanan internasional yang kembali berubah /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Mereka harus melakukan karantina di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas juga wajib ikut karantina terpusat," sambung Wiku. 

Ketiga, karantina dengan biaya mandiri di 105 hotel yang ditunjuk dan direkomendasikan Satgas Covid-19. Ini berlaku untuk pelaku perjalanan nomor dua dan tiga di atas. ***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x