Aturan Karantina Berubah Lagi, Susi Pudjiastuti: Kenapa Aturan Begitu Mudah Berubah?

- 16 Desember 2021, 11:07 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tanggapi aturan karantina pelaku perjalanan internasional yang kembali berubah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tanggapi aturan karantina pelaku perjalanan internasional yang kembali berubah /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/

SEPUTARTANGSEL.COM - Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Sasmito menyampaikan aturan karantina terkini untuk pelaku pelau perjalanan internasional.

Aturan karantina terkini diinformasikan kepada seluruh masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ikut mengomentari perubahan aturan karantina yang dinilainya terus berubah.

Baca Juga: Elkan Baggott 'Dipaksa' Karantina Jelang Lawan Vietnam, Netizen Indonesia Serbu Akun Media Sosial AFF

"Kenapa aturan begitu mudah berubah? Satu minggu karantina, berganti menjadi lima hari ... berganti menjadi 3 hari ... Ini berlaku sampai dengan 2 mingguan yang lalu. Kemudian tanggal 3 Desember kembali lagi ke-10 hari," ujar Susi Pudjiastuti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti, Kamis 16 Desember 2021.

"Karantina penting, tapi begitu mudah berubah. Banyak yang akhirnya tidak patuh. Yang patuh merasa tidak adil," ucap Susi Pudjiastuti.

Netizen setuju dengan pernyataan Susi Pudjiastuti. Menurut mereka, aturan pemerintah mudah sekali berubah setelah viral atau ada kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

"Sampaah... Sudah diributin netizen lalu bikin peraturan baru," kata @dud3ts4d4m.

Baca Juga: Ernest Prakasa Singgung Tokoh Publik yang ke LN dan Pulang Tanpa Karantina: Semoga Omicron Bisa Masuk

"Tidak boleh diskriminatif terhadap aturan karantina bagi orang yang baru datang dari luar Indonesia. Semua harus sama di hadapan aturan pandemi Covid-19," ujar @lyantnp1.

Aturan terbaru perjalanan dari luar negeri (LN) ke Indonesia, berlaku untuk WNI dan WNA. Berdasarkan Surat Edaran (SE)  Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, karantina dilakukan selama 10x24 jam atau 10 hari. 

Hal di atas berarti lebih cepat dari aturan sebelumnya yang memerintahkan pelaku perjalanan karantina selama 14 hari. 

Karantina dapat dilakukan di tiga tempat. Pertama, karantina di Wisma Pademangan, Wisama Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Di sini karantina dibiayai negara untuk pelajar/mahasiswa Indonesia yang datang dari LN dan ASN yang selesai melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga: Dokter Tirta Tanggapi Karantina Mandiri Pejabat: Apa yang Jamin Mereka Akan Disiplin?

Kedua, karantina mandiri di rumah, yang berlaku bagi pejabat dengan mengajukan permohonan tiga hari sebelum kepulangan. Pejabat di sini hanya bisa karantina di rumah jika melakukan perjalanan dinas. Itu pun harus diajukan minimal tiga hari sebelum kepulangan ke Indonesia.

Pejabat yang diizinkan karantina mandiri juga diawasi dengan ketat.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat, seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ujar Wiku sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Dokter Koko Soroti Anggota DPR Bebas Karantina Usai Pulang dari LN, Netizen: Kalau Sesuai Aturan Nggak Salah

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Mereka harus melakukan karantina di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas juga wajib ikut karantina terpusat," sambung Wiku. 

Ketiga, karantina dengan biaya mandiri di 105 hotel yang ditunjuk dan direkomendasikan Satgas Covid-19. Ini berlaku untuk pelaku perjalanan nomor dua dan tiga di atas. ***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x