Aturan Karantina Berubah Lagi, Susi Pudjiastuti: Kenapa Aturan Begitu Mudah Berubah?

- 16 Desember 2021, 11:07 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tanggapi aturan karantina pelaku perjalanan internasional yang kembali berubah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tanggapi aturan karantina pelaku perjalanan internasional yang kembali berubah /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/

"Tidak boleh diskriminatif terhadap aturan karantina bagi orang yang baru datang dari luar Indonesia. Semua harus sama di hadapan aturan pandemi Covid-19," ujar @lyantnp1.

Aturan terbaru perjalanan dari luar negeri (LN) ke Indonesia, berlaku untuk WNI dan WNA. Berdasarkan Surat Edaran (SE)  Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, karantina dilakukan selama 10x24 jam atau 10 hari. 

Hal di atas berarti lebih cepat dari aturan sebelumnya yang memerintahkan pelaku perjalanan karantina selama 14 hari. 

Karantina dapat dilakukan di tiga tempat. Pertama, karantina di Wisma Pademangan, Wisama Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Di sini karantina dibiayai negara untuk pelajar/mahasiswa Indonesia yang datang dari LN dan ASN yang selesai melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga: Dokter Tirta Tanggapi Karantina Mandiri Pejabat: Apa yang Jamin Mereka Akan Disiplin?

Kedua, karantina mandiri di rumah, yang berlaku bagi pejabat dengan mengajukan permohonan tiga hari sebelum kepulangan. Pejabat di sini hanya bisa karantina di rumah jika melakukan perjalanan dinas. Itu pun harus diajukan minimal tiga hari sebelum kepulangan ke Indonesia.

Pejabat yang diizinkan karantina mandiri juga diawasi dengan ketat.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat, seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ujar Wiku sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Dokter Koko Soroti Anggota DPR Bebas Karantina Usai Pulang dari LN, Netizen: Kalau Sesuai Aturan Nggak Salah

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x