Masyarakat Dilarang Keras Gelar Pawai Tahun Baru, Airlangga Hartarto: Mending dengan Keluarga

- 14 Desember 2021, 22:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah resmi melarang kegiatan masyarakat yang menggelar pawai tahun baru atau arak-arakan.

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat dilarang menggelar pawai saat momen pergantian Tahun Baru.

Menurut Airlangga Hartarto, hal itu sudah merupakan bagian dari aturan tentang aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagaimana termaktub dalam Instruksi Mendagri No 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Cegah Lonjakan, Polres Bogor Tutup Jalur Puncak Bogor Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut dibuat demi menghindari kerumuman masyarakat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga," ucap Airlangga dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Luhut Umumkan Pembatalan Penerapan PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru

Airlangga melanjutkan, apapun bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan, baik pawai atau arak-arakan Tahun Baru itu dilarang.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x