Predator Seks Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Perempuan di Depok Jadi Tersangka

- 14 Desember 2021, 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menggelar jumpa pers kasus predator seks terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menggelar jumpa pers kasus predator seks terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. /Foto: PMJ News/Yeni /

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang predator seks dengan kedok menjadi guru ngaji ditangkap polisi karena diduga mencabuli 10 orang anak muridnya di Depok, Jawa barat.

Kasus predator seks di Depok itu terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya.

Polisi telah menetapkan predator seks berkedok guru ngaji yang diketahui bernama Marin Surya (52) itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Pegiat Medsos Tuduh Atalia Tutupi Kasus Predator Seks, Ridwan Kamil: Niatnya Framing, Bukan Cari Jawaban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, terduga pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban untuk mengikuti hasratnya.

Tak hanya itu, Zulpan menuturkan, tersangka juga melakukan intimidasi terhadap 10 korbannya di Depok.

"Tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya," ujar Zulpan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Depok, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Marak Kasus Predator Seksual, Zubairi Djoerban: Bukan Soal Agama, Ini Tentang Psikopat Penghancur Hidup Anak

Zulpan menyampaikan, tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Usai aksi pencabulan, polisi mengatakan bahwa tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban senilai Rp10 ribu.

Saat ini, Polres Metro Depok telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga akan memberikan pendampingan kepada para korban.

Baca Juga: Predator Seks Anak-anak di Padang Melonjak 100 Persen

"Kita juga ada unit PPA Polres Metro Depok yang memberikan pendampingan. Tentunya pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban," janji Zulpan.

Peristiwa pencabulan oleh predator seks itu terjadi pada 10 Oktober 2021 di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok.

10 anak perempuan korban pencabulan itu semua masih di bawah umur, dengan usia tertua 15 tahun.

Baca Juga: Heboh! Dikira Kambing, Ternyata Dua Rusa Lepas di Kota Depok, Netizen: Perasaan Belum Desember

Dalam kasus cabul ini, polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, dan pakaian dalam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x