Belum Ditemukan di Indonesia, Luhut Pandjaitan Ungkap Varian Omicron Tidak Parah Tapi Cepat Menular

- 14 Desember 2021, 06:22 WIB
 Luhut Pandjaitan mengungkapkan varian Omicron tidak mempunyai dampak parah tetapi penularannya jauh lebih cepat
Luhut Pandjaitan mengungkapkan varian Omicron tidak mempunyai dampak parah tetapi penularannya jauh lebih cepat /Dok. kemenko marves/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan varian Omicron lebih cepat menular namun tingkat keparahannya rendah.

Hal itu disampaikan Luhut Pandjaitan dalam sebuah konferensi pers secara daring di Jakarta pada Senin, 13 Desember 2021.

Luhut Pandjaitan mengatakan data awal dari Afrika Selatan menunjukkan varian Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri Untuk Cegah Penularan Varian Omicron

"Namun demikian, Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah," kata Luhut Pandjaitan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 14 Desember 2021.

Tingkat keparahan yang rendah itu terlihat dari tingkat perawatan rumah sakit yang terkendali dan tingkat angka kematian yang rendah.

"Meskipun perlu dicatat bahwa tingkat kematian adalah indikator yang lagged," ujar Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Diklaim Efektif Lawan Varian Omicron, Apa Itu Obat Covid-19 Xevudy?

Di sisi lain, Luhut memastikan sampai saat ini kasus varian Omicron belum ditemukan di Indonesia.

"Sampai dengan hari ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemenkes dari hasil genome sequencing yang terus dilakukan tidak ditemukan kasus varian Omicron di Indonesia," tegas Luhut Pandjaitan.

Kemudian pemerintah juga terus melakukan evaluasi terkait proses karantina pelaku perjalanan luar negeri dengan mengubah status aplikasi PeduliLindungi menjadi hitam selama periode karantina.

Baca Juga: Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Rilis Surat Edaran 106 Tahun 2021 Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional

Luhut juga menyampaikan data dari Angkasa Pura yang ditemukan kenaikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.

Oleh karena itu, pemerintah mengantisipasi mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina 10 hari.

"Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgent (darurat)," ungkapnya***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini