Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Rilis Surat Edaran 106 Tahun 2021 Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional

- 5 Desember 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi penerbangan internasional. Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Rilis Surat Edaran 106 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional
Ilustrasi penerbangan internasional. Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Rilis Surat Edaran 106 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional /Foto: PIXABAY/Edar /

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan internasional dengan jalur udara.

Aturan yang dibuat Kemenhub itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, SE 106 Tahun 2021 bertujuan untuk mencegah masuknya Varian Omicron ke Indonesia.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Masuk Negara Tetangga, dari Singapura, Malaysia, Hingga Australia

"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," ungkap Novie Riyanto yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 4 Desember 2021.

SE 106 Tahun 2021 itu mengubah waktu karantina di luar 11 negara dari 7 hari menjadi 10 hari.

Sebelas negara yang dimaksud yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri Untuk Cegah Penularan Varian Omicron

Novie Riyanto mengatakan pemerintah telah mengetahui bahwa Covid-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x