SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini kembali jadi perhatian publik usai dirinya menyinggung tentang borok di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sikap Ahok itu pun langsung ditanggapi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir yang memintanya untuk meninjau kembali permasalahan yang ada di PT Pertamina.
Akibat kritiknya itu, Ahok disebut-sebut memiliki maksud tersembunyi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga tengah mengincar kursi Menteri BUMN untuk menggantikan Erick Thohir.
Pasalnya, tindakan Ahok itu dinilai berlebihan karena melampaui kewenangannya saat ini.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa Ahok tak mungkin menduduki kursi menteri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Refly Harun menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi menteri, sebagaimana tertulis dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang tersebut.
Salah satunya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putuan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Kritikan Ahok Soal BUMN Dibalas Keras Stafsus Menteri BUMN, Aktivis Sosial: Bacot Melebihi Majikan