Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Rilis Surat Edaran 106 Tahun 2021 Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional

- 5 Desember 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi penerbangan internasional. Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Rilis Surat Edaran 106 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional
Ilustrasi penerbangan internasional. Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Rilis Surat Edaran 106 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Terbaru Penerbangan Internasional /Foto: PIXABAY/Edar /

Selain itu, SE 106 Tahun 2021 juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara yang berasal dari luar negeri, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

Kewajiban tes PCR pada saat kedatangan juga berlaku bagi personel pesawat udara asing.

Baca Juga: Kasus Omicron Ditemukan di AS, WHO Desak Asia-Pasifik Bersiap-siap

"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," kata Novie Riyanto.

Novie Riyanto juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan khususnya operator bandara agar melaksanakan SE 106 Tahun 2021 dengan baik.

"Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," ujar Novie Riyanto.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah