"Ngga usah dikaitkan dengan pernyataan Pimpinan KPK yang akan memaafkan koruptor di desa atau sejenisnya. Ini kisah lama saja. Tapi kalau maksa dan mengait-ngaitkan, ya mau bagaimana lagi," pungkas Febri Diansyah.
Pimpinan KPK yang dimaksud Febri adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurut Alexander, kepala desa yang mengembalikan uang hasil korupsi tidak harus diproses secara hukum. Itu dikarenakan, uang yang dikorupsi tidak besar.
Jika diproses di pengadilan, biayanya akan lebih besar daripada uang yang dikorupsi.
Pernyataan yang mirip dengan kisah Pencuri Sapi dari Febri Diansyah. ***