Pria Arab Saudi Pembunuh Istri di Cianjur Diduga Psikopat, Polisi: Dijejalkan Air Keras ke Mulut Korban

- 30 November 2021, 09:23 WIB
Sara (kiri) korban penyiraman air keras dan Abdul Latief (kanan) sang suami sekaligus pelaku pembunuhan
Sara (kiri) korban penyiraman air keras dan Abdul Latief (kanan) sang suami sekaligus pelaku pembunuhan /Foto: Dokumen keluarga korban via Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pria Arab Saudi Abdul Latief (48), yang tega menyiram sang istri, Sarah (21) dengan air keras di Cianjur, Jawa Barat diduga mengalami kelainan kejiwaan, dalam hal ini diduga psikopat.

Dugaan itu muncul setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penyiraman yang menewaskan korban Sarah asal Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Senin, 29 November 2021 kemarin, membeberkan kekejian pelaku terhadap istrinya sebelum tewas.

Baca Juga: Tiga Orang Kulit Putih Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Ahmaud Arbery, Warga Kulit Hitam Georgia

Doni mengatakan, cara yang dilakukan pelaku penyiraman air keras itu sangat sadis.

AKBP Doni bahkan mengatakan, pelaku penyiraman air keras juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum korban dibunuh.

Pelaku, Abdul Latief diketahui sempat menjejalkan air keras ke dalam mulut korban dan melakbannya.

"Diduga pelaku merupakan psikopat karena cara yang digunakan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan," ujar Doni dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Tembak Mati Buronan, Brigadir KS Divonis 7 Tahun Penjara Berdasar Pasal Pembunuhan

Karena aksi kejinya itu, pelaku diduga tidak memiliki emosi, perasaan, dan hati nurani yang cenderung sebagai tindakan yang dimiliki oleh seorang psikopat.

Maka dari itu, pihak kepolisian berencana melakukan tes kejiwaan kepada pelaku melalui psikolog.

"Kami akan mencari tahu kejiwaannya karena tindakan pelaku yang sadis," tutur Doni.

Selain itu, pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus penyiraman air keras tersebut, dan ada dugaan aksi itu merupakan kasus pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan dengan matang.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fadli Zon Ungkit Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI

Pasalnya, pelaku telah menyiapkan air keras tersebut sejak dua bulan lalu yang dipesannya melalui toko online.

Oleh karena itu, pihak kepolisan mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Serta, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Pelaku sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif didampingi pengacara yang disiapkan oleh Kedutaan Arab Saudi.

Sebelumnya, Abdul Latief ditangkap pihak kepolisian Polres Cianjur di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak kabur ke negara asalnya usai melakukan tindakan penyiraman air keras kepada istrinya yang baru dinikahi selama1,5 bulan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x