SEPUTARTANGSEL.COM - Brigadir KS dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, karena terbukti bersalah menembak mati seorang buronan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 3 tahun penjara.
Menariknya, vonis hukuman 7 tahun penjara dijatuhkan dengan menerapkan pasal pembunuhan, bukan pasal kelalaian.
Baca Juga: 4 Kontroversi Polisi di Ruang Publik Selama Oktober 2021, Begini Lengkapnya
Penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Haluan, majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Agung Kurniawan menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang Senin, 25 Oktober 2021.
Brigadir KS dinyatakan terbukti menembak mati buronan bernama Deki Susanto, asal Solok Selatan. Terdakwa didakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Penasihat hukum korban, Guntur Abdurrahman merasa bersyukur dengan putusan yang diberikan hakim.