Selain itu, politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan kegiatan Reuni PA 212 harus mendapatkan izin dari dua pihak yang saling berkoordinasi, yaitu Polda Metro Jaya dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.
Polda Metro Jaya akan meminta penilaian dari Satgas Covid-19 sebelum memutuskan untuk memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan Reuni PA 212.
Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19 Omicron, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Batasi Akses Penerbangan
Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin digelarnya Reuni 212 yang direncanakan di sekitar Patung Kuda kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2021.
Polda Metro Jaya mengatakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya adalah belum memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19. ***