Farid Okbah Terduga Teroris, Teuku Nasrullah: Negara Telah Salah Menafsirkan Hukum dan Melarang Umat Islam ...

- 24 November 2021, 16:44 WIB
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menilai, negara telah salah menafsirkan hukum terkait Farid Okbah yang tersandung dugaan kasus terorisme
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menilai, negara telah salah menafsirkan hukum terkait Farid Okbah yang tersandung dugaan kasus terorisme /Tangkapan Layar YouTube Realita TV/

Karenanya, Teuku Nasrullah mengimbau agar jangan berlebihan dalam menerjemahkan sumbangan terkait dengan perjuangan atau keterlibatan dalam perjuangan.

Dia mengatakan, yang harus dilihat sebagai terorisme adalah ancaman dan tindakan kekerasan.

"Kalau pernah memberi sumbangan, Anda tarik, kemudian dia sebagai teroris atau penyumbang teroris, saya rasa negara, pemerintah, para aparat penegak hukum telah salah dalam menegakan hukum, telah salah menafsirkan hukum, telah menempatkan umat Islam tidak boleh tolong-menolong secara internasional," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Isu Pembubaran MUI Terkait 3 Terduga Teroris: Ada Proses Hukum dan Pembuktian Secara Terbuka

"Tapi bukan berarti tolong-menolong itu Anda terlibat dalam kekerasan," sambungnya.

Dia menilai, siapa pun yang terlibat dalam merumuskan Undang-Undang terkait terorisme, maka pihak-pihak tersebut telah menebarkan teror kepada umat Islam.

Teuku menuturkan, negara tidak boleh sembrono dalam menerapkan Undang-Undang tentang Terorisme.

"Negara juga tidak boleh sembrono menerapkan Undang-Undang Terorisme. Panggil siapa pun yang pernah memberikan sumbangan bahwa 'Hei, sekali ini terakhir kali Anda nyumbang. Ke depan, Anda tidak boleh melakukan itu lagi. Minta maaf, kita tutup case-nya, tapi Anda jadilah manusia yang baik'. Kan bisa begitu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini