Karenanya, Teuku Nasrullah mengimbau agar jangan berlebihan dalam menerjemahkan sumbangan terkait dengan perjuangan atau keterlibatan dalam perjuangan.
Dia mengatakan, yang harus dilihat sebagai terorisme adalah ancaman dan tindakan kekerasan.
"Kalau pernah memberi sumbangan, Anda tarik, kemudian dia sebagai teroris atau penyumbang teroris, saya rasa negara, pemerintah, para aparat penegak hukum telah salah dalam menegakan hukum, telah salah menafsirkan hukum, telah menempatkan umat Islam tidak boleh tolong-menolong secara internasional," tuturnya.
"Tapi bukan berarti tolong-menolong itu Anda terlibat dalam kekerasan," sambungnya.
Dia menilai, siapa pun yang terlibat dalam merumuskan Undang-Undang terkait terorisme, maka pihak-pihak tersebut telah menebarkan teror kepada umat Islam.
Teuku menuturkan, negara tidak boleh sembrono dalam menerapkan Undang-Undang tentang Terorisme.
"Negara juga tidak boleh sembrono menerapkan Undang-Undang Terorisme. Panggil siapa pun yang pernah memberikan sumbangan bahwa 'Hei, sekali ini terakhir kali Anda nyumbang. Ke depan, Anda tidak boleh melakukan itu lagi. Minta maaf, kita tutup case-nya, tapi Anda jadilah manusia yang baik'. Kan bisa begitu," pungkasnya.***