Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri 62 Tahun 2021, Jam Operasional Mal Ditambah

- 24 November 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru.
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru. /Twitter/@TMCPoldaMetro

Sedangkan untuk perayaan Tahun Baru 2022, tempat perbelanjaan/Mall diperpanjang jam operasionalnya mulai pukul 09.00 hingga 22.00 dengan tetap menerapkan prokes ketat. 

Pengunjiung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas total mal.

Baca Juga: Ulama Sepakat Cabut Mandat Jokowi, Presiden Dimakzulkan karena Dianggap Benci Islam? Begini Faktanya

Meski begitu Pemerintah tetap menganjurkan untuk tetap di tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, atau melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dihimbau melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Dilarang melakukan pawai dan arak-arakan tahun baru dan meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Rp414 triliun, Sri Mulyani: Tetap Berjaga-jaga Covid-19 Tidak Akan Meningkat

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat juga dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen). ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x