Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri 62 Tahun 2021, Jam Operasional Mal Ditambah

- 24 November 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru.
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru. /Twitter/@TMCPoldaMetro

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ketika libur panjang Nataru.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri 62 Tahun 2021 ini ditujukan untuk Gubernur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia sebagai acuan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ditanya Deddy Corbuzier, Anies Baswedan Cuek Sering Diledek: Biar Aja, Kasih Kebahagiaan Bagi yang Mengejek

Dalam aturan tersebut semua pelaksanaan kegiatan masyarakat wajib menaati Protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindung. 

Berikut aturan yang mengatur pelaksanaan ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru: 

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal di Gereja bisa dilakukan baik secara langsung maupun secara daring. 

Pengunjung yang mengikuti ibadah di Gereja dibatasi tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) kapasitas total gereja.

Sedangkan untuk perayaan Tahun Baru 2022, tempat perbelanjaan/Mall diperpanjang jam operasionalnya mulai pukul 09.00 hingga 22.00 dengan tetap menerapkan prokes ketat. 

Pengunjiung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas total mal.

Baca Juga: Ulama Sepakat Cabut Mandat Jokowi, Presiden Dimakzulkan karena Dianggap Benci Islam? Begini Faktanya

Meski begitu Pemerintah tetap menganjurkan untuk tetap di tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, atau melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dihimbau melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Dilarang melakukan pawai dan arak-arakan tahun baru dan meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Rp414 triliun, Sri Mulyani: Tetap Berjaga-jaga Covid-19 Tidak Akan Meningkat

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat juga dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen). ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x