Tradisi yang juga ada di zaman Kerajaan Islam Nusantara. Kerajaan Aceh pada zaman dahulu mempunyai seorang mufti yang masyhur bernama Syaikh Nuruddin ar-Raniri yang wafat pada tahun 1658 M.
"Beliau menulis Kitab as-Shirath al-Mustaqim. Kitab tersebut disyarah (penjelasan) oleh Mufti Kesultanan Banjar (Kalsel-red), Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari (wafat 1812) dalam kitab berjudul Sabilal-Muhtadin," ucap UAS.
Dalam penjelasan di cuitan selanjutnya UAS menyebutkan, negara di mana muslim menjadi minoritas, seperti Thailand dan Rusia juga mempunyai mufti. Mufti Moscow saat ini adalah Lidar Hazrat Alyautdinov.
Lalu mengapa di Indonesia tidak ada mufti?
"Salah satu di antaranya mungkin, karena ada ormas yang usianya lebih tua dari negara. Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926), Perti (1930), al-Washliyah (1930), dan lain-lain. Jalan tengah solusi, maka masing-masing ormas mengutus utusan yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia," ungkap UAS.
"Dalam MUI sendiri ada satu komisi, bernama Komisi Fatwa yang bertugas mengeluarkan fatwa terkait keummatan," pungkas UAS. ***