SEPUTARTANGSEL.COM - Viral jaksa bebaskan seorang pelaku pencurian telepon genggam atau hp di Garut, Jawa Barat.
Menurut informasi yang beredar, pelaku yang juga ayah empat anak itu terpaksa berurusan dengan hukum usai kedapatan mencuri hp di Kantor Desa Sakawayana pada Selasa, 7 September 2021 lalu.
Pelaku mengaku nekat mencuri hp demi kebutuhan belajar sang buah hati yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Menyoal Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, Dokter Eva: Tak Ada Tempat Bagi Sex Bebas
Beruntung, pelaku pencurian hp itu dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Garut melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pelaku dan korban pun dimediasi dengan disaksikan kepala desa dan para warga.
Setelah pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf, telepon seluler korban pun dikembalikan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Lagi Aturan PCR, Dokter Eva: Yang Penting Virus Jangan Masuk ke Indonesia
Menanggapi hal ini, Dokter Eva Sri Diana Chaniago pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Garut dalam memproses kasus tersebut.