MA Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Demokrat Kubu AHY Menang Lagi, Herman Khaeron Sebut Yusril Penyesatan Hukum

- 10 November 2021, 08:31 WIB
Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum kubu Moeldoko telah ditolak Mahkamah Agung (MA)
Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum kubu Moeldoko telah ditolak Mahkamah Agung (MA) /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ditolaknya gugatan kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra adalah karena MA tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan objek permohonan.

Dia memaparkan, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SBY Berangkat ke Luar Negeri untuk Jalani Pengobatan Usai Didiagnosis Kanker Prostat, Demokrat: Semangat, Pak

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka hal ini semakin memperkuat kemenangan Partai Demokrat kubu AHY.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini