Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ditolaknya gugatan kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra adalah karena MA tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan objek permohonan.
Dia memaparkan, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka hal ini semakin memperkuat kemenangan Partai Demokrat kubu AHY.***