Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Diserang karena Hal Ini, Tsamara Amany Justru Mendukung

- 10 November 2021, 06:48 WIB
Tsamara Amany mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim
Tsamara Amany mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim /Foto: Instagram/@tsamaradki/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany merasa heran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim diserang karena peraturan yang dibuatnya.
 
Nadiem Makarim belum lama ini mendapatkan banyak kritik karena menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
 
Melalui cuitan di akun Twitternya pada Selasa, 9 November 2021, Tsamara Amany angkat suara terkait kritikan yang ditujukan kepada Nadiem Makarim tersebut.
 
 
Tsamara Amany menilai peraturan yang dibuat Nadiem Makarim justru bertujuan untuk mencegah pelecehan seksual karena tidak sesuai dengan norma dan agama.
 
"Mendikbud berani membuat peraturan untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan akademik, diserang habis-habisan karena dianggap tak sesuai norma dan agama," kata Tsamara Amany, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TsamaraDKI pada Rabu, 10 November 2021.
 
Dia bahkan menyatakan, banyaknya kritik dan penolakan terhadap aturan tersebut merupakan tanda bahwa Indonesia belum siap untuk melindungi korban pelecehan.
 
 
"Apakah negara kita belum siap untuk melindungi korban pelecehan seksual," ujarnya.
 
Tsamara Amany justru mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Dia mengungkapkan bahwa peraturan tersebut merupakan langkah awal keseriusan Indonesia untuk melindungi korban kekerasan seksual.
 
"Bismillah! InsyaAllah melalui Permendikbud Ristek, ini merupakan langkah awal keseriusan negara melindungi korban kekerasan seksual," kata Tsamara Amany.
 
 
Untuk diketahui, banyak pihak yang menginginkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dibuat Nadiem Makarim dicabut.
 
Hal itu disebabkan banyak pihak yang menilai bahwa peraturan tersebut melegalkan tindakan seksual di perguruan tinggi.***
 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x