Cholil Nafis Tuntut Perubahan Permendag tentang Pengaturan Impor Minuman Beralkohol

- 4 November 2021, 13:50 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis  menuntut revisi Permendag tentang minuman beralkohol
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menuntut revisi Permendag tentang minuman beralkohol /Foto: Instagram @cholilnafis/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menuntut revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor minuman beralkohol. 

Dikatakan Cholil Nafis, pada Permendag tersebut melonggarkan orang yang membawa minuman alkohol ke Indonesia. 

Melalui akunnya @cholilnafis mengungkapkan pada Permendag sebelumnya, Permendag tahun 2014, batas pengecualian minuman beralkohol diperbolehkan di bawah 1000 ml. 

Pada Permendag 2021, aturannya lebih dilonggarkan menjadi 2250 ml. 

Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Terseret Bisnis Tes PCR, Refrizal: Mundurlah Bila Kau Masih Ada Etika

"Peraturan Mendag RI no. 20 thn 2021 ttg Kebijakan dan pengaturan Impor termasuk minoman beralkohol yg boleh membawa 250 ml sebaiknya direvis," tegas Cholil Nafis pada cuitannya 4 November 2021.

Cholil menyebut kerugiannya tak hanya pada pendapatan, karena cukai berkurang tetapi juga pada moral bangsa. 

"Merugikan moral bangsa dan pendapatan negara. Yaitu melonggarkan peredaran miras dan tak terkena bea cukai. Segera bahas RUU Miras," protes Cholil Nafis. 

Dengan batasan lebih banyak, maka minuman alkohol yang masuk ke Indonesia akan lebih banyak. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x