Baca Juga: SF9 Rilis Album Rumination 22 November 2021
Belum diketahui alasan Puan Maharani menolak interupsi anggota Dewan pada sidang Paripurna tersebut.
Tetapi pada Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pada pasal 256 ayat 6 dijelaskan bahwa dalam rapat Paripurna setiap Anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit. ***