Mahfud Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor atau Debitur Tak Bayar Hutang

- 8 November 2021, 16:07 WIB
Mahfud MD melakukan konferensi pers terkait obligor dan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara
Mahfud MD melakukan konferensi pers terkait obligor dan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara /Foto: Tangkapan Layar YouTube Politik Nusantara/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur yang membuat hutang kepada negara.

Melalui Satgas BLBI, pemerintah akan melakukan pengejaran kepada obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyisaan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Senin, 8 November 2021.

Mahfud MD mengatakan bahwa penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan yang lain adalah berupa tanah bangunan, saham perusahaan hingga pembatasan keperdataan.

Baca Juga: Pesan Ancaman di Balik Bom di Rumah Veronica Koman, Akan Bumi Hanguskan Persembunyiannya

"Baik berupa tanah bangunan, berupa saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," kata Mahfud MD.

"Banyak tuh Nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," sambung Mahfud MD.

Bahkan Mahfud MD mengancam akan melakukan proses pidana terhadap obligor dan debitur yang melakukan pengalihan aset, menjamin aset pada pihak ketiga tanpa legalitas hingga menyewakan aset secara gelap.

"Terhadap obligor debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Viral Video Travis Scott Hentikan Konser Saat Sepatunya Dicuri, Netizen Bandingkan Sikapnya Saat di Astroworld

Sebagai pengarah dari Satgas BLBI, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut secara langsung memerintahkan kepada Ketua Satgas BLBI melakukan penyitaan aset kepada pihak obligor dan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan 'kapan dan bagaimana membayarnya' jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud juga meminta kepada Ketua Satgas BLBI mengirimkan surat kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur tersebut untuk memberitahu yang bersangkutan tidak punya itikad baik kepada negara.

Baca Juga: Tommy Soeharto Sponsori Reuni PA 212, Niat Jahat pun Terendus? Begini Faktanya

"Yang kedua, memerintahkan kepada Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap adil karena banyak yang sudah membayar kewajiban mereka hingga lunas.

"Kenapa ini harus dilakukan, karena pemerintah harus adil," tegas Mahfud MD.

Beberapa nama orang yang telah melunasi kewajibannya juga disebut Mahfud, diantaranya Anthony Salim langsung membayar lunas selesai, Bob Hasan lunas selesai, Sudwikatmono lunas selesai, Ibrahim Risjad lunas selesai.

Baca Juga: Marak Pencurian Buku Nikah, KH. Cholil Nafis: Saya Sedang Terawang

"Ini gak adil orang yang sesudah ditetapkan lalu membayar tapi yang lain tidak mau membayar dan lari, lari, minta nego terus berarti pemerintah tidak adil, nah kita akan berlaku adil dan ini akan dikejar harus bayar dan posisikan berapa sebenarnya," sambung Mahfud MD. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah