Ledakan di Kediaman Orangtua Veronica Koman Diduga Kuat sebagai Aksi Teror, Pegiat HAM Desak Penyelidikan

- 8 November 2021, 11:20 WIB
 Yan Christian Warinussy menduga ledakan di depan rumah orang tua Veronica Koman merupakan aksi teror
Yan Christian Warinussy menduga ledakan di depan rumah orang tua Veronica Koman merupakan aksi teror /Foto: ANTARA /Hans Arnold Kapisa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas ledakan bom di depan rumah orang tua Veronica Koman pada Minggu, 7 November 2021.

Pasalnya Yan Christian menduga bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi teror yang sengaja ditujukan kepada Veronica Koman, meski pun saat ini Veronica tidak tinggal di rumah orang tuanya di Jelambar Baru, Jakarta Barat.

Dirinya menilai bahwa aksi tersebut diduga sebagai upaya untuk mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas tindakannya yang kerap mengangkat isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

Baca Juga: Bom Meledak di Depan Rumah Orangtua Veronica Koman, Presiden Jokowi dan Polri Diminta Investigasi

"Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif berbuntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini di Australia," ujar Yan dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Minggu, 7 November 2021.

Dugaan aksi teror itu pun dinilai sebagai tindakan yang salah sasaran dan tidak proposional, karena telah menyerang keluarga yang tidak terlibat dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Veronica Koman.

Oleh karena itu, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara hukum hingga dapat menemukan pelaku yang melakukan peledakan tersebut.

Baca Juga: Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Memburuk, Veronica Koman: Mahasiswa Papua Diseret, Digebukin

Aktivis yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian,  Pengembangan, dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini juga bersedia mengawal proses hukum untuk kasus tersebut.

"Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orang tua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proposional, bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur," ujar Yan.

"Sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," lanjutnya.

Terlebih lagi Veronica Koman sebagai aktivis HAM semestinya mendapat perlindungan dan terhindar dari aksi intimidasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Deklarasi Internasional tetang Human Right Defenders pada 9 Desember 1998.

Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Dilarikan ke RS, Veronica Koman Cerita Tengkorak Mahasiswa Papua Patah

"Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional," jelas Yan Christian.

Christian Warinussy juga menyatakan bahwa LP3BH bersedia memeberi perhatian dan terus mengawal proses hukum, hingga pelaku peledakan di rumah orang tua Veronica dapat ditemukan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x