Tak Ada Lagi Batasan Jarak 250Km Wajib Tes PCR, Dokter Eva Sri Diana: Alhamdulillah Kebijakan Merepotkan Gugur

- 3 November 2021, 09:40 WIB
Dokter Eva Sri Diana dorong PCR gratis atau batalkan
Dokter Eva Sri Diana dorong PCR gratis atau batalkan /Twitter @_Sridiana_3va/

SEPUTARTANGHSEL.COM- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali merevisi kewajiban menyertakan hasil tes Antigen dan PCR bagi yang baru menerima vaksinasi pertama bagi pelaku perjalanan darat minimal 250 kilometer. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk perjalanan dalam negeri. 

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui rilis yang diunggah di akun resmi dephub.go.id pada 2 November 2021. 

Kemenhub menerbitkan empat SE untuk syarat perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Indonesia Presidensi G20, Dokter Koko Sarankan 5 Upaya Selamatkan Pulau-pulau di Seluruh Dunia

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” terang Adita Irawati. 

Keempat SE Kemenhub yang baru diterbitkan diantaranya:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bak Pertanda, Ilyas Bachtiar Ungkap Pesan Terakhir Hanna Kirana Sebelum Meninggal: Aku Udah Gak Kuat

Melalui SE tersebut, salah satu ketentuan yang direvisi adalah perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan. 

Para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Tidak ada batasan jarak 250 kilometer dalam ketentuan tersebut. 

Menanggapi hal itu, dokter Eva Sri Diana Chaniago, dokter yang juga aktivis sosial yang sering melontarkan kritikannya melalui akunnya @__Sridiana_3va mengucapkan syukurnya. 

Baca Juga: Marc Marquez Umumkan Tak Turun di Seri MotoGP Algarve

"Alhamdulillah, kebijakan yg merepotkan kembali gugur. Semoga Penguasa terus mendengar kebijakan rakyat," ungkap dokter Eva. 

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi rakyat saat ini sedang sakit dan tidak sedang baik-baik saja. 

Untuk itu dokter Eva juga juga berharap Pemerintah mendengarkan kembali keluhan rakyat yang sedang mengalami kesulitan dengan tes PCR gratis bagi masyarakat. 

"Kondisi rakyat saat ini sakit, tidak sedang baik-baik saja. Butuh uluran tangan penguasa agar bisa bangkit kembali. Yuk Gasken 
#PCRgratisAtauBatalkan," harapnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x