SEPUTARTANGSEL.COM- Aturan kewajiban penumpang pesawat melampirkan hasil tes PCR negatif masih menjadi kontroversi. Meskipun pemerintah telah menurunkan harga PCR dari Rp300 ribu menjadi Rp275 ribu.
Hanya saja batasan waktu tes PCR yang ditetapkan maksimal H-3. Pembatasan waktu ini banyak menimbulkan pertanyaan, apa dasarnya penggunaan batasan 3 hari.
Pengamat penerbangan Alvin Lie melalui akun media twitternya @alvinlie21 juga mempertanyakan pembatasan tes PCR tersebut.
"Hasil PCR berlaku 3 hari. Seakan 3 hari stlh tes kita kebal COVID-19. Apakah ada kajian ilmiah yg dukung "masa berlaku" kondisi kesehatan seseorang pasca tes PCR/ Antigen?" cuitannya pada 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berani Ambil Keputusan, Ahok Pimpin Ibu Kota Negara Baru? Begini Faktanya
Alvin juga menilai paling efektif tes dilakukan pada hari yang sama melakukan penerbangan. Sehingga tidak ada peluang beredar
"Paling efektif adalah stlh tes, lalu langsung masuk pswt/ KA/ Bus. Tidak ada peluang beredar & terinfeksi," usulnya.
Pertanyaan yang diajukan Alvin Lie ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri nomo 55 tahun 2021 mengenai PPKM Level 3,2 dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.