SEPUTARTANGSEL.COM – Akhirnya, anak di bawah 12 tahun diizinkan bepergian naik pesawat dengan syarat tertentu.
Hal di atas secara resmi diumumkan Pemerintah bersamaan dengan aturan perjalanan dalam negeri lain yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat dan kereta tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, 21 Oktober 2021. Surat edaran selanjutnya ditindaklanjuti dengan SE dari Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan perjalanan transportasi darurat.
Kemudian, ada pula SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan dalam negeri transportasi laut, dan SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang transportasi udara.
Yang menjadi catatan pertama, aturan di atas menegaskan aturan untuk moda transportasi udara. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai hari ini, Minggu 24 Oktober 2021.
Dalam Konferensi Pers Virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis 21 Oktober 2021, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak di bawah 12 tahub sdah dapat melakukan perjalanan dengan pesawat.
“Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat. Syaratnya harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa, asal hati-hati dan dalam keadaan sehat,” ujar Wiku sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Konferensi Pers Virtual.