Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya  

- 24 Oktober 2021, 19:44 WIB
Anak di bawah 12 tahun kini sudah boleh naik pesawat
Anak di bawah 12 tahun kini sudah boleh naik pesawat /Instagram / @garuda.indonesia/

Selain syarat hasil negatif tes PCR, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menyebutkan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan.

“Anak-anak boleh terbang dengan didampingi orang tua dan keluarga. Hal tersebut dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan masing-masing wilayah,” ujar Novie Riyanto. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah