Baca Juga: Seorang Pria Tewas Dilempar Batu Bata oleh Monyet, Tetangganya Jadi Tersangka
Dalam aturan tersebut mewajibkan penumpang pesawat kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam sebelum keberangkatan).
Sedangkan transportasi lain baik laut, darat pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota, kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2xkali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).
Keputusan ini dianggap memberatkan, diskriminatif dan tak rasional. Pasalnya tak semua penumpang pesawat mampu membayar tes PCR yang hingga kini berada di kisaran Rp400 hingga Rp500 ribu yang hanya berlaku untuk 2 hari meski sudah vaksinasi. ***