"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Minggu kemarin di Rutan Polres Serang," kata David.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Yusro diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dengan tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016-2018.
Baca Juga: Saksi Kasus Maling Uang Rakyat Perum Perindo Meninggal Saat Diperiksa di Kejagung
Artikel ini telah tayang di Serang News dengan judul: "Korupsi Dana Desa Dipakai Biaya untuk Nikahi Dua Istri Muda, Kades di Kabupaten Serang Ditahan Polisi"
Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018. Proyek tersebut adalah irigasi dan paving block jalan.
Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean.
Akibat perbuatan Yusro tersebut, negara telah dirugikan sebesar hampir Rp700 juta.
Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
"Adanya selisih penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp695, 659.000," tutur David.*** (Kiki/Serang News)