Jumlah dana desa yang digunakan untuk penggandaan uang sekitar Rp150 juta.
"Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang," paparnya.
Yusro ditangkap petugas personil Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Neo Adhitya pada Sabtu 16 Oktober 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB.
Mantan Kades itu ditangkap di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.
Saat proses penyelidikan, Yusro tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat proses penyidikan. Dua kali surat panggilan, Yusro mangkir tanpa alasan.
Baca Juga: Kawal Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa, Halim Iskandar: Ayo Ramai-ramai Posting
"Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan pada Sabtu malam kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adi Kusuma.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Yusro kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.