"Sekarang yang dituntut oleh mahasiswa ini adalah mengundurkan diri. Jadi, itu konstitusional, aspirasi yang meminta Presiden mengundurkan diri. Tidak boleh itu dibilang inkonstitusional. Yang inkonstitusional itu kudeta," kata Refly, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Meski begitu, dalam konteks tertentu kudeta bisa menjadi tatanan hukum baru atau the new legal order apabila dilancarkan dengan cara yang berhasil.
"Meminta Presiden mundur itu masih dalam kerangka konstitusi, pasal 8 kalau tidak salah. Jadi, Presiden bisa mengundurkan diri di dalam Pasal 8 UUD 1945," ujarnya.
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu berharap, aksi yang digelar hari ini berjalan dengan damai.
Selain itu, dia juga berharap aksi yang dilakukan BEM SI hari ini bisa dijadikan bahan evaluasi pemerintah selama tiga tahun ke depan.***