BEM SI Desak Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya, Refly Harun: Itu Konstitusional

- 21 Oktober 2021, 15:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut tindakan BEM SI yang meneriakan agar Presiden Jokowi mundur bersifat konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut tindakan BEM SI yang meneriakan agar Presiden Jokowi mundur bersifat konstitusional /ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

"Sekarang yang dituntut oleh mahasiswa ini adalah mengundurkan diri. Jadi, itu konstitusional, aspirasi yang meminta Presiden mengundurkan diri. Tidak boleh itu dibilang inkonstitusional. Yang inkonstitusional itu kudeta," kata Refly, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Meski begitu, dalam konteks tertentu kudeta bisa menjadi tatanan hukum baru atau the new legal order apabila dilancarkan dengan cara yang berhasil.

"Meminta Presiden mundur itu masih dalam kerangka konstitusi, pasal 8 kalau tidak salah. Jadi, Presiden bisa mengundurkan diri di dalam Pasal 8 UUD 1945," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pamer Mobil Anti Peluru Tanpa Pintu, Nicho Silalahi: Coba Tes ke Papua, Otak Mana Otak?

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu berharap, aksi yang digelar hari ini berjalan dengan damai.

Selain itu, dia juga berharap aksi yang dilakukan BEM SI hari ini bisa dijadikan bahan evaluasi pemerintah selama tiga tahun ke depan.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x