BEM SI Desak Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya, Refly Harun: Itu Konstitusional

- 21 Oktober 2021, 15:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut tindakan BEM SI yang meneriakan agar Presiden Jokowi mundur bersifat konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut tindakan BEM SI yang meneriakan agar Presiden Jokowi mundur bersifat konstitusional /ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aliansi BEM seluruh Indonesia atau BEM SI gelar aksi peringati 7 tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini Kamis, 21 Oktober 2021 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ada 12 tuntutan yang diserukan BEM SI dalam aksi bertajuk '7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat'. Salah satunya adalah mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipecat.

Dalam aksinya itu, BEM SI juga meneriakan agar Presiden Jokowi mundur.

Baca Juga: Jokowi Pamerkan Kendaraan Taktis Pasukan Pengawal Presiden, Netizen Soroti Bagian Pintu yang Terbuka

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun turut berkomentar.

Refly Harun mengatakan, menyatakan aspirasi yang dilakukan oleh para mahasiswa adalah hal yang wajar, asalkan tidak memaksa dengan kekuatan bersenjata.

Menurut Refly Harun, berdasarkan UUD 1945, pergantian Presiden hanya ada dua jenis, yaitu melalui pemilihan umum (Pemilu) dan di luar Pemilu berupa pemakzulan atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Penggunaan APBN Danai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Disebut Untungkan Investor China

Refly menilai, tuntutan BEM SI agar Jokowi mundur bersifat konstitusional.

"Sekarang yang dituntut oleh mahasiswa ini adalah mengundurkan diri. Jadi, itu konstitusional, aspirasi yang meminta Presiden mengundurkan diri. Tidak boleh itu dibilang inkonstitusional. Yang inkonstitusional itu kudeta," kata Refly, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Meski begitu, dalam konteks tertentu kudeta bisa menjadi tatanan hukum baru atau the new legal order apabila dilancarkan dengan cara yang berhasil.

"Meminta Presiden mundur itu masih dalam kerangka konstitusi, pasal 8 kalau tidak salah. Jadi, Presiden bisa mengundurkan diri di dalam Pasal 8 UUD 1945," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pamer Mobil Anti Peluru Tanpa Pintu, Nicho Silalahi: Coba Tes ke Papua, Otak Mana Otak?

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu berharap, aksi yang digelar hari ini berjalan dengan damai.

Selain itu, dia juga berharap aksi yang dilakukan BEM SI hari ini bisa dijadikan bahan evaluasi pemerintah selama tiga tahun ke depan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x