BEM SI Desak Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya, Refly Harun: Itu Konstitusional

- 21 Oktober 2021, 15:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut tindakan BEM SI yang meneriakan agar Presiden Jokowi mundur bersifat konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut tindakan BEM SI yang meneriakan agar Presiden Jokowi mundur bersifat konstitusional /ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aliansi BEM seluruh Indonesia atau BEM SI gelar aksi peringati 7 tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini Kamis, 21 Oktober 2021 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ada 12 tuntutan yang diserukan BEM SI dalam aksi bertajuk '7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat'. Salah satunya adalah mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipecat.

Dalam aksinya itu, BEM SI juga meneriakan agar Presiden Jokowi mundur.

Baca Juga: Jokowi Pamerkan Kendaraan Taktis Pasukan Pengawal Presiden, Netizen Soroti Bagian Pintu yang Terbuka

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun turut berkomentar.

Refly Harun mengatakan, menyatakan aspirasi yang dilakukan oleh para mahasiswa adalah hal yang wajar, asalkan tidak memaksa dengan kekuatan bersenjata.

Menurut Refly Harun, berdasarkan UUD 1945, pergantian Presiden hanya ada dua jenis, yaitu melalui pemilihan umum (Pemilu) dan di luar Pemilu berupa pemakzulan atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Penggunaan APBN Danai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Disebut Untungkan Investor China

Refly menilai, tuntutan BEM SI agar Jokowi mundur bersifat konstitusional.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x