"Berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, hasil visum korban S telah dikantongi pihak Kepolisian, namun saat ini belum bisa diungkap kepada publik.
"Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya," ujar Didik.
Kasus dugaan asusila oleh oknum Kapolsek Parigi itu terungkap usai korban S melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, karena iming-iming pembebasan sang ayah dari jeruji besi tak kunjung terjadi.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial IDGN berpangkat Iptu tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.***