Oknum Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Segera Jalani Sidang Kode Etik

- 21 Oktober 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi pelaku pelecehan
Ilustrasi pelaku pelecehan /Foto: Unsplash Stefano Pollio/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus seorang oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan memasuki babak baru.

Kapolsek yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial S dengan dalih menjanjikan kebebasan sang ayah, kini akan segera menjalani sidang etik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengungkap, pihaknya tengah menyusun resume untuk menggelar sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek berpangkat Iptu dengan inisial IGDN tersebut.

"Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, kemudian terkait kode etik akan segera disusun resume. Setelah resume nanti kami akan tindak, kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang kode etik," ujar Didik dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahfud MD dan Alvin Lie Debat: 86 Persen Maling Uang Rakyat Lulusan Perguruan Tinggi

Terkait tindak pidana umum yang menjerat pelaku masih dalam proses penyelidikan, dan diagendakan untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Sulteng.

Apabila pemeriksaan saksi telah rampung, barulah dapat dilakukan gelar perkara yang nantinya dapat menetapkan tersangka atas dugaan asusila tersebut.

"Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperikas kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan," jelas Didik.

"Berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya," lanjutnya.

Lebih lanjut, hasil visum korban S telah dikantongi pihak Kepolisian, namun saat ini belum bisa diungkap kepada publik.

Baca Juga: Dokter Tirta Protes Kebijakan Pemerintah Jadikan PCR Syarat Wajib Naik Pesawat: Mobil Pribadi Nggak Ada

"Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya," ujar Didik.

Kasus dugaan asusila oleh oknum Kapolsek Parigi itu terungkap usai korban S melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, karena iming-iming pembebasan sang ayah dari jeruji besi tak kunjung terjadi.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial IDGN berpangkat Iptu tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x