"Tindakan preventif di antaranya melakukan patroli di media sosial dan kerja sama dengan stake holder terkait seperti Menkominfo dan OJK yang berhubungan dengan data konsumen yang ada," tambahnya.
Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan ini akan dilakukan tindakan tegas.
"Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Pornografi, UU Perdagangan, juga KUHP karena ada pengancaman yang dilakukan secara langsung," tambah Yusri.
Tindakan para pelaku penagih Pinjol ini sangat meresahkan dan banyak korbannya. Bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Baca Juga: Kirim Chat Ingatkan Pesawat Tak Latihan Malam Hari, Jawaban TNI AU Begini
Hingga saat ini Polisi telah mengamankan 10 perusahaan illegal dan 40 aplikasi pinjol. ***